KPPD Rilis Survei Keterbukaan Informasi, Bawaslu Raih Skor Tertinggi


Jakarta, MI - Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) merilis hasil survei terkait keterbukaan informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPPD, Achmad Satryo Yudhantoko menyampaikan, keterbukaan informasi sangat penting bagi kementerian/lembaga termasuk Bawaslu RI sebagai salah satu penyelenggara Pemilu.
Hal itu disampaikannya saat memaparkan hasil survei dalam acara 'Rapat Evaluasi Nasional Kehumasan Bawaslu dalam Penyelenggara Pemilu dan Persiapan Kehumasan Pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024', di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
"Keterbukaan informasi itu penting, mana bisa mengedukasi masyarakat, jika tidak ada keterbukaan informasi," kata Satroy sapaan akrabnya.
Satroy menyebutkan, Bawaslu menjadi lembaga yang sangat terbuka jika dibandingkan dengan penyelenggara Pemilu lainnya. "Sebanyak 70,7 persen sudah terbuka," ujarnya.
Dalam survei tersebut menyatakan bahwa responden mudah dalam mencari informasi melalui seluruh pimpinan di Bawaslu RI. "Dari mana anda memperoleh bahan berita di Bawaslu? 53,7 persen mengambil sumber dari pimpinan Bawaslu," jelasnya.
Selain itu, kata Satroy, responden menilai bahwa seluruh pemimpin di Bawaslu RI sangat cepat dalam merespons pertanyaan dari awak media. "Narasumbernya gampang diwawancarai," ungkapnya.
Dia mengatakan, kualitas Bawaslu lebih tinggi jika dibandingkan dengan KPU, apalagi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. "Padahal penyelenggaranya KPU, tapi keterbukaan informasi lebih tinggi Bawaslu," jelas Satroy.
Responden dalam survei ini merupakan wartawan yang bekerja di media nasional Tanah Air dan melibatkan setidaknya sebanyak 50 wartawan nasional.
Topik:
Bawaslu KPPDBerita Terkait

DPR Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah, KPU Wajib Jalankan Putusan MK
10 Maret 2025 16:08 WIB

Soroti 24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Minta DKPP Periksa Aduan ke KPU dan Bawaslu
27 Februari 2025 20:25 WIB

24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Nilai KPU dan Bawaslu Sengaja Lalai hingga Negara Tekor Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 20:07 WIB