PKPU Soal Batas Usia Cakada Dinilai Rancu, Pengamat: Sangat Rentan Digugat


Jakarta, MI - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, mengkritisi perubahan ketentuan batas usia calon kepala daerah (cakada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Pasalnya kata Ray, bukan hak KPU untuk menentukan jadwal pelantikan. Oleh karena itu, kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid, dan dengan sendirinya tidak sah.
"Pelantikan hasil pilkada adalah wewenang pemerintah. Pemerintahlah yang berkewajiban kapan pelantikan akan dilakukan," katanya kepada Monitorindonesia.com Rabu (3/7/2024).
Kata Ray, tindakan KPU dalam menetapkan 1 Januari 2025 sebagai hari pelantikan hasil Pilkada 2024 telah melampaui kewenangan mereka.
"Tindakan KPU menetapkan 1 Januari sebagai hari pelantikan hasil Pilkada melampaui kewenangan mereka. Dan hal ini sangat rentan untuk digugat," ujarnya.
Menurutnya aturan ini menjadi rancu, jika pemerintah membuat jadwal pelantikan berbeda dengan PKPU. Sebab, seseorang yang belum berusia 30 tahun pada tanggal tersebut akan dibatalkan kemenangannya dalam Pilkada 2024.
"Dengan sendirinya, kemenangannya dibatalkan karena kurang dari 30 tahun, meskipun hanya kurang dari satu hari," kata Ray.
"Maka ada potensi hak warga negara tercabut karena penetapan tanggal yang tidak tepat dari KPU," tambahnya.
Topik:
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 KPU Batas Usia calon kepala daerah Ray RangkutiBerita Terkait

DPR Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah, KPU Wajib Jalankan Putusan MK
10 Maret 2025 16:08 WIB

Soroti 24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Minta DKPP Periksa Aduan ke KPU dan Bawaslu
27 Februari 2025 20:25 WIB

24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Nilai KPU dan Bawaslu Sengaja Lalai hingga Negara Tekor Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 20:07 WIB