Soroti Frasa Penggelembungan Suara Pilkada, Hakim MK: Kondom Juga Bisa!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2025 20:06 WIB
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (kanan) (Foto: Istimewa)
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (kanan) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang itu, Hakim MK, Arief Hidayat mengoreksi pernyataan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief, Ferdinansyah Nur, terkait frasa penggelembungan suara. 

"Ada poin pokok di sini, kami menduga ada penggelembungan suara di tingkat TPS," kata Ferdinansyah Nur.

Namun menurut Arief, frasa tersebut tidak tepat sehingga dia mengoreksinya dengan penambahan perolehan suara. Bahkan, menurutnya juga kata penggelembungan tidak berkorelasi dengan suara, namun dengan benda lain seperti balon hingga kondom.

"Yang bisa digelembungkan itu balon, kalau enggak, ya, mohon maaf tidak hanya balon, tetapi kondom juga bisa, kalau suara itu bisa ditambahkan, istilah yang benar dipakai yang itu," jelas Arief.

Pun, Ferdinan menyebut penggelembungan suara tersebut ditemukan dari selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dengan Formulir Hasil C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama. 

Selaku Pemohon, Ferdinan mendalilkan Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato. "Dalilnya poin pokoknya telah terjadi selisih antara C1 pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato dengan C1 pemilihan gubernur," beber Ferdinan.

Dalil tersebut sempat dipertanyakan oleh Arief, karena menurutnya, pemilik hak suara bisa hanya memilih gubernur dan wakilnya saja tanpa pasangan bupati dan wakil bupati. "Itu bisa terjadi enggak, kalau nyoblos gubernur, tetapi enggak nyoblos bupati bisa saja, kan? Tapi ini dijadikan dalil, ya? Jadi, ada perolehan hasil suara antara pemilihan gubernur dan bupati tidak sama," tandas Arief.

Topik:

MK Penggelembungan Suara Pilkada PHPU