Soroti Frasa Penggelembungan Suara Pilkada, Hakim MK: Kondom Juga Bisa!


Jakarta, MI - Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang itu, Hakim MK, Arief Hidayat mengoreksi pernyataan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief, Ferdinansyah Nur, terkait frasa penggelembungan suara.
"Ada poin pokok di sini, kami menduga ada penggelembungan suara di tingkat TPS," kata Ferdinansyah Nur.
Namun menurut Arief, frasa tersebut tidak tepat sehingga dia mengoreksinya dengan penambahan perolehan suara. Bahkan, menurutnya juga kata penggelembungan tidak berkorelasi dengan suara, namun dengan benda lain seperti balon hingga kondom.
"Yang bisa digelembungkan itu balon, kalau enggak, ya, mohon maaf tidak hanya balon, tetapi kondom juga bisa, kalau suara itu bisa ditambahkan, istilah yang benar dipakai yang itu," jelas Arief.
Pun, Ferdinan menyebut penggelembungan suara tersebut ditemukan dari selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dengan Formulir Hasil C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama.
Selaku Pemohon, Ferdinan mendalilkan Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato. "Dalilnya poin pokoknya telah terjadi selisih antara C1 pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato dengan C1 pemilihan gubernur," beber Ferdinan.
Dalil tersebut sempat dipertanyakan oleh Arief, karena menurutnya, pemilik hak suara bisa hanya memilih gubernur dan wakilnya saja tanpa pasangan bupati dan wakil bupati. "Itu bisa terjadi enggak, kalau nyoblos gubernur, tetapi enggak nyoblos bupati bisa saja, kan? Tapi ini dijadikan dalil, ya? Jadi, ada perolehan hasil suara antara pemilihan gubernur dan bupati tidak sama," tandas Arief.
Topik:
MK Penggelembungan Suara Pilkada PHPUBerita Sebelumnya
Istana Bantah Ada Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Berita Selanjutnya
Bagi-bagi Kue Jabatan Stafsus: Dari Artis hingga Buzerr
Berita Terkait

Soroti 24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Minta DKPP Periksa Aduan ke KPU dan Bawaslu
27 Februari 2025 20:25 WIB

24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Nilai KPU dan Bawaslu Sengaja Lalai hingga Negara Tekor Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 20:07 WIB

Tak Cukup Dievaluasi, KPU dan Bawaslu Harus Tanggung Jawab Atas Tekornya Keuangan Negara Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 19:53 WIB

MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, Gus Imin Ingatkan Pejabat Publik Tak Cawe-cawe
26 Februari 2025 10:43 WIB