Revisi UU Minerba Resmi Disetujui DPR RI

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Januari 2025 13:37 WIB
DPR Menyetujui Revisi Undang-Undang Minerba (Foto: Repro)
DPR Menyetujui Revisi Undang-Undang Minerba (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyepakati Revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Keputusan ini menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengarahkan proses pengambilan keputusan dengan cermat.

Dalam forum itu, Dasco meminta agar perwakilan partai menyerahkan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masukan komprehensif dari berbagai fraksi dalam proses revisi UU Minerba.

Setelah semua pandangan disampaikan, Dasco langsung menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir.

"Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanyanya.

"Setuju," kata peserta rapat.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebelumnya resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang pada Senin (20/1/2025) malam.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.

Selain itu, MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil) dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formil tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.

“Kami harus menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kewajiban agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” ujar Doli.

Kedua adalah memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Revisi ini, menurut Doli, bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang.

Salah satu hal krusial dalam RUU ini adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada UKM. Selain itu, ada pula usulan agar organisasi keagamaan dan perguruan tinggi dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Namun, usulan tersebut disertai catatan penting agar dilakukan kajian lebih mendalam.

“Kami harus memastikan bahwa substansi RUU ini matang dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk para ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait,” pungkasnya.

Topik:

dpr-ri revisi-uu-minerba