Kebijakan dapat Dipersoalkan karena Cacat Hukum, Prabowo Diminta Copot Plt Kepala BPKP M Yusuf Ateh


Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto diminta mencopot Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, karena kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan dapat dianggap cacat hukum.
Begitu dia disapa, pengamat kebijakan publik, Fernando Emas, menyatakan bahwa jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiun PNS pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun.
"Kalau merujuk pada peraturan tersebut, Muhammad Yusuf Ateh memasuki usia pensiun sebagai PNS pejabat pimpinan tinggi seharusnya sudah pensiun sejak 9 Agustus 2024. Saya sependapat kalau keputusan Muhammad Yusuf Ateh dianggap ilegal dan dianggap tidak sah sejak ia memasuki usia pensiun," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (8/2/2025) malam.
Lantas Fernando menyinggung Joko Widodo alias Jokowi saat masih menjabat Presiden ke 7 yang seharusnya langsung menunjuk atau melantik Kepala BPKP bukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Maka sebaiknya Presiden Prabowo segera mengangkat pengganti Yusuf Ateh karena BPKP merupakan salah satu lembaga yang penting dalam melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah," tegasnya.

Dia khawatir jika BPKP saat ini masih dipimpin seorang Plt yang disebut sudah memasuki masa pensiun akan menuai persoalan. "Jangan sampai nanti kebijakan yang dikeluarkan oleh BPKP semasa Yusuf Ateh sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKP akan menuai banyak persoalan," tandasnya.
Diketahui, bahwa pada tanggal 5 Februari 2020, Muhammad Yusuf Ateh dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala BPKP. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024, Muhammad Yusuf Ateh menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKP. Kini umurnya memasuki 60 tahun atau memasuki masa pensiun.
Namun demikian, Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono menegaskan, Muhammad Yusuf Ateh ditunjuk lagi menjadi pimpinan BPKP itu berdasarkan surat ketetapan Presiden.
"Bapak Muhammad Yusuf Ateh belum memasuki masa pensiun. Beliau mengemban amanah sebagai Plt. Kepala BPKP sesuai surat ketetapan Presiden," kata Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono saat kepada Monitorindonesia.com, Jumat (31/1/2025).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun PNS fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun PNS fungsional ahli utama adalah 65 tahun," tandasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pensiun PNS fungsional ahli utama adalah 65 tahun. Batas usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung jenis jabatannya yakni Pejabat fungsional ahli utama: 65 tahun; Pejabat fungsional madya: 60 tahun; Pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun; dan Pejabat pimpinan tinggi: 60 tahun
Selain itu, batas usia pensiun PNS juga diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan jabatan fungsional tersebut. Misalnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sementara itu, Kepala BPKP tercatat sebagai pejabat struktural bukan pejabat fungsional.
Sosok Muhammad Yusuf Ateh
Dikutip dari website Universitas Indonesia (UI), M Yusuf Ateh lahir di Jakarta pada 9 Agustus 1964. Pada tahun 1986, dia menamatkan pendidikan Diploma IV di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Kemudian Ateh melanjutkan studi ke jenjang S2 dengan mengabil Master Business Administration di University of Adelaide, Australia pada tahun 2001.
Pada 2016, Ateh mengambil S3 Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia. Kemudian, tahun 2020 menggelar sidang promosi dan resmi menyandang gelar Doktor.
Sebelum menjadi Kepala BPKP, M Yusuf Ateh memiliki perjalanan karir yang cukup lama pada Kementerian PAN-RB.
Pada 2009, beliau diberi amanah untuk menduduki Kepala Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Wilayah Timur II, Deputi Akuntabilitas Aparatur.
Pada tahun 2013 sampai 2020, ia tercatat menjabat sebagai Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Saat masih menjabat sebagai Deputi KemenpanRB, ia diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas Peruri pada 13 Mei 2019. Jabatan ini diembannya sampai 23 Agustus 2020.
Lalu pada 3 Februari 2020, Yusuf Ateh dilantik Jokowi menjadi Kepala BPKP. Saat masih menjabat sebagai Kepala BPKP, ia pun ditunjuk menjadi Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (persero), bersama komisaris baru lainnya, Mohammad Rudy Salahuddin
Sosok ini juga sempat bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pembentukannya.
Karir di Bidang Korupsi
Saat menjabat Kepala BPKP, Ateh sempat terlibat dalam menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi, salah satunya pada kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate dan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tersebut, BPKP menyimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Harta kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Monitorindonesia.com melalui laman KPK.go.id, Ateh diketahui memiliki harta kekayaan bersih mencapai Rp16,8 miliar untuk periodik 2022.
Pada laporan itu, Ateh tercatat tidak memiliki utang.
Sementara harta kekayaannya mayoritas bersumber dari surat berharga senilai Rp 6,6 miliar serta kas dan setara kas sejumlah Rp 5 miliar.
Selain itu, sumber kedua harta Ateh berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 4,4 miliar yang tersebar di Banudung, Bogor, Bekasi, dan Purwakarta.
Ateh juga memiliki dua kendaraan berupa mobil senilai Rp 550 juta yang keduanya bermerek Honda Jazz.
Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Yusuf Ateh berdasarkan LHKPN periodik 2022.
A. Tanah dan Bangunan Rp. 4.477.114.000
Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
Tanah Seluas 3740 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 100.980.000
Tanah Seluas 856 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/45 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 197.055.000
Tanah dan Bangunan Seluas 670 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 594.950.000
Tanah Seluas 70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 56.140.000
Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 339.489.000
Tanah dan Bangunan Seluas 670 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 594.950.000
Tanah Seluas 70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 56.140.000
Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 339.489.000
Tanah dan Bangunan Seluas 156 m2/156 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
Tanah Seluas 251 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 313.500.000
Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
Tanah Seluas 8631 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 550.000.000
MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 149.056.000
D. Surat Berharaga Rp. 6.684.873.675
E. Kas dan Setara Kas Rp. 5.021.900.951
Total Harta Kekayaan M Yusuf Ateh Rp. 16.882.944.626. (an)
Topik:
Prabowo Jokowi Muhammad Yusuf Ateh BPKP Plt Kepala BPKP Plt Kepala BPKP RI