Anggota DPR Minta Menteri KKP Klarifikasi Soal Denda Administratif Kades Kohod Rp 48 Miliar
Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mengklarifikasi penyataan terkit denda administratif yang dijatuhkan untuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip sebesar Rp. 48 Miliar. Sebab pihak kades mengaku tidak pernah menerima surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan denda tersebut.
"Saya meminta Menteri KP untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan ini. Jangan sampai publik beranggapan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara," ujar Sonny dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Sonny mengatakan, dua pernyataan yang saling berlawanan ini dapat membuat masyarakat semakin pesimis terhadap proses pengusutan kasus tersebut.
"Adanya dua pernyataan yang berbeda telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami kasus ini serta pesimistis terhadap proses penyelesaiannya," ujar Sonny.
Sonny menegaskan, tidak menutup kemungkinan masyarakat mengabil kesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga kedaulatan negara.
"Pada akhirnya, bukan tidak mungkin publik akan berkesimpulan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara," imbuhnya.
Sonny berharap Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik pada masyarakat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.
Topik:
DPR RI Komisi 4 DPR Sonny T. Danaparamita Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Kades KohodBerita Selanjutnya
Anggota Komisi IX Usul Pembentukan Pansus PT Sritex
Berita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Legislator Dorong Pembentukan TPPK di Setiap Sekolah: Cegah dan Tangani Bullying
19 November 2025 16:57 WIB