Komisi III DPR RI: RUU KUHAP Bisa Selesai Dalam Waktu Singkat

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 21 Maret 2025 01:50 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (tengah). (foto:dpr.go.id)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (tengah). (foto:dpr.go.id)

Jakarta, MI - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, Komisi III DPR RI bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam waktu singkat.

"Kalau bisa jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang, Insya Allah, siap," ujar Habib di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3).

Sebab, kata politisi Partai Gerindra, RUU KUHAP tidak sebanyak UU KUHP yang mencapai 700 pasal. Sehingga pembahasan RUU KUHAP tidak akan menimbulkan banyak perdebatan karena fokus utamanya adalah memperkuat hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

"Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya," kata dia.

Ditambahkannya, Komisi III DPR RI akan memulai membahas RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang. Tetapi, sambungnya, jika anggota Komisi III DPR RI sepakat, rapat awal bisa dilakukan pekan ini.

"Jadi kickoff pembahasannya kemungkinan awal masa sidang besok. Karena ini kan sudah mau libur Lebaran, teman-teman, tinggal berapa hari. Tapi kalau teman-teman komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler, raker awalnya ini minggu ini, tidak apa-apa juga, tidak ada masalah," ungkapnya.

 

Topik:

Habiburokhman Komisi III DPR RUU KUHAP