Kades Kodod Arsin Cs Melenggang Bebas, DPR Pertanyakan Komitmen Pemerintah di Kasus Pagar Laut Tangerang


Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR, Riyono menyoroti langkah pihak kepolisian menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip atas kasus pagar laut di Pesisir Tangerang, Banten.
Apalagi, penangguhan penahanan itu mengindikasikan lemahnya proses hukum yang dilakukan aparat terhadap Arsin Cs, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pagar laut.
Riyono lantas kaget dengan kabar Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan bebeberapa tersangka kasus pagar laut di Tangerang memperoleh penangguhan penahanan.
"Saya ingin sampaikan, ya, cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod," kata Riyono, dikutip Minggu (27/4/2025).
Kata Riyono, pemberian penangguhan penahanan menunjukkan perkembangan penanganan kasus pagar laut lemah.
“Sikap saya tentu satu, menyayangkan terkait dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti," jelasnya.
Riyono mengatakan lemahnya penanganan hukum membuat Komisi IV perlu menanyakan komitmen pemerintah terkait penanganan kasus pagar laut.
Terlebih lagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melaporkan secara resmi ke Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja terkait kasus pemasangan pagar laut.
Legislator Fraksi PKS itu menyebut, kedua institusi menyatakan komitmen menuntaskan kasus pagar laut, termasuk pembayaran denda sebesar Rp48 miliar ke pihak yang bersalah.
Dia menilai bahwa komitmen tersebut kini perlu segera diuji pelaksanaannya setelah proses penyelesaian hukum yang mandek.
"Kemudian kami juga meminta untuk memastikan apa yang dijanjikan untuk membayar denda kepada negara ini segera dibayarkan,” bebernya.
Komisi IV DPR, tegas dia, ke depan segera berkoordinasi dengan mitra kerja dalam menanyakan perkembangan penanganan kasus pagar laut ini.
“Ini menjadi catatan yang sangat serius bagi Komisi IV untuk nanti menindaklanjuti sejauh mana perkara ini ditangani oleh pihak-pihak yang ditugaskan secara konstitusi,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka, (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025). (An)
Topik:
Kejagung Bareskrim Polri Pagar Laut Pagar Laut Tangerang Kades Kohod ArsinBerita Sebelumnya
Sikat Habis Oknum Ormas Ganggu Investasi dan Tukang Palak!
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
17 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB