Sekjen DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Sudah Diteruskan ke Pimpinan


Jakarta, MI- Sekertaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat yang berisi usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI.
"Iya benar, kami sudah terima surat tersebut," kata Indra, Selasa (3/6/2025).
Indra mengaku telah meneruskan surat yang berisi permintaan penindaklanjutan usulan pemakzulan Wapres Gibran tersebut kepada pimpinan DPR RI. "Sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa penindaklanjutan surat permintaan yang telah dilayangkan FPP TNI soal usulan pemkazulan Gibran tersebut akan menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.
"Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, Bimo Satrio mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat terkait permintaan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke DPR, MPR hingga DPD RI.
Bimo menyebut bahwa surat permintaan pekamzulan Gibran tersebut telah dikirimkan oleh pihaknya pada Senin (2/6/2025) kemarin. "Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," kata, Selasa (3/6/2025).
Bimo menjelaskan bahwa purnawirawan TNI memiliki 8 poin tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap, namun pada saat ini pihaknya baru memajukan poin ke delapan yang berisi usulan pemakzulan Gibran.
"Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu," ujarnya.
Adapun isi dari poin ke delapan pada tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah: "Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman".
Topik:
DPR Usulan Pemakzulan Gibran Forum Purnawirawan Prajurit TNIBerita Sebelumnya
Partai Golkar: Mau Ganti Wapres, Tunggu Saja Periodesasinya
Berita Selanjutnya
Dasco dan Mensesneg Temui Megawati, Ini yang Dibahas
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
13 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
22 jam yang lalu