Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol Rugikan Bandar, DPR: Ini Aneh, Bandarnya Tidak Ditangkap


Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan komplotan pemain judi online (judol) yang dilakukan Polda DIY di wilayah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Abdullah mengaku heran kenapa polisi hanya menangkap lima orang pemain judol yang disebut-sebut merugikan bandar dengan memanfaatkan celah sistem dari situs judol tersebut. Namun, polisi tidak menangkap bandar yang seharusnya menjadi target utama dalam memerangi judol di tanah air.
Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya lebih menargetkan bandar-bandar judol tersebut. Sebab, merekalah yang selama ini telah merugikan masyarakat dan melanggar hukum secara terang-terangan.
"Ini aneh. Polisi menangkap lima orang yang disebut-sebut merugikan situs judi online, tapi bandarnya tidak ditangkap. Padahal justru bandar judi online inilah yang selama ini merugikan masyarakat dan melanggar hukum secara terang-terangan," kata Abdullah, Kamis (7/8/2025).
Abdullah mendorong polisi untuk bertindak tegas dan profesional dalam melakukan penindakan kasus perjudian ini. Ia mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak secara transparan dalam mengungkap kasus judol tanpa adanya hal yang ditutup-tutupi sedikut pun.
Lebih lanjut, ia meminta polisi untuk mengusut kasus perjudian tidak hanya sampai di permukaan saja. Polisi harus mendalami dan mengusut serta segera meringkus aktor utama dari kasus perjudian ini, yaitu para bandar dan siapapun pihak dibalik judol ini.
"Polisi harus profesional. Jangan hanya tegas kepada pelaku kecil atau pelaku teknis, tapi abai terhadap aktor utama di balik maraknya judi online," ujarnya.
Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap komplotan pemain judol usai melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pada Kamis (31/7/2025).
Komplotan pemain judol tersebut terdiri dari lima orang, yakni RDS (32) selaku koordinator dan penyedia modal, serta empat orang lainnya beriniial EN (31), DA (22), NF (25) dan PA (24) selaku operator yang mengoperasikan akun judol.
Kelimanya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polda DIY di salah satu kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan bahwa kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
”Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” kata Slamet, Selasa (5/8/2025).
Slamet menjelaskan bahwa tersangka RDS bertindak sebagai otak utama dalam operasi ternak akun judol tersebut. Ia bertugas sebagai pemodal dan penyedia sarana.
Selain itu RDS juga memetakan atau mencari situs judi online yang menawarkan berbagai promosi untuk akun baru.
Sementara untuk ke empat tersangka lainnya bertugas untuk mengoperasikan akun-akun baru yang dibuat berdasarkan situs yang telah dipetakan oleh tersangka RDS.
"RDS lalu menyuruh 4 karyawannya untuk memasang judi online. RDS ini yang bertugas mencari promosi di situs-situs judol," kata dia lagi.
Dengan melakukan praktik ternak akun judol secara sistematis dan terorganisir ini, mereka dapat meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta perbulannya. Diketahu praktik ini telah mereka lakukan kurang lebih selama setahun.
Adapun, komplotan ini dapat membuat puluhan akun baru setiap harinya untuk memaksimalkan peluang kemenangan di situs-situs judol yang telah dipetakan sebelumnya.
Akun baru dipilih untuk memanfaatkan berbagai promosi dan peluang kemenangan yang lebih tinggi dari dibanding akun yang sudah lama dibuat.
“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelas Slamet.
Dalam aksinya, mereka dapat mengoprasikan 40 akun dalam sehari menggunakan empat unit komputer yang di jalankan oleh tersangka EN, DA, NF dan PA.
Diketahui, mereka akan langsung melakukan penarikan dana atau withdraw jika telah memeperoleh kemenangan pada akun-akun baru tersebut. Namun jika kalah, mereka akan terus membuat akun menggunakan SIM card baru untuk mengecoh sistem dari situs-situs judol tersebut.
Dalam penggerbekan lokasi ternak akun judol tersebut, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 unit komputer, 5 unit ponsel, dan beberpa dokumen.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa hasil tangkapan layar situs judol dan kantong plastik berisi kartu SIM dari berbagai provider yang telah digunakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kelima tersangka tersebut terancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Topik:
Komisi III DPR Abdullah Polda DIY Pemain Judol Bandar JudolBerita Sebelumnya
Kata Cak Imin soal Fenomena Pengibaran Bendera One Piece
Berita Terkait

Geram! Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Gubernur Sumut Bobby Nasution soal Razia Truk Pelat Aceh
29 September 2025 20:23 WIB

Legislator Usul Pelibatan Elemen Masyarakat Dalam Tim Transformasi Reformasi Polri
24 September 2025 13:17 WIB

Legislator Minta TNI Tak Lanjutkan Rencana Pelaporan Ferry Irwandi: Hormati Supremasi Sipil
11 September 2025 19:39 WIB