Puan Bantah Kabar Kenaikan Gaji Anggota DPR: Kompensasi Uang Rumah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Agustus 2025 12:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua DPR RI, Puan Maharani membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) terkait kenaikan gaji anggota DPR RI.

Puan mengatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, namun saat ini ada pemberian uang kompensasi rumah untuk anggota DPR sebagai pengganti rumah dinas. 

"Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Puan menjelaskan bahwa rumah dinas yang dahulu ditempati anggota DPR kini telah dikembalikan ke pemerintah. 

"Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," ujarnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin secara terbuka membeberkan rincian penerimaan bulanan take home pay atau gaji bersih anggota DPR RI yang mencapai Rp 100 juta lebih. 

Hasanuddin menjelaskan adanya penambahan penerimaan setiap bulan bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi pengganti rumah dinas. 

"Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh," kata Hasanuddin, Selasa (12/8/2025).

Hasanuddin pun mengkalkulasi gaji bersih yang diterima anggota DPR. Ia mengatakan jika pendapatan tersebut dibagi per hari, maka para anggota DPR menerima sekitar Rp 3 juta perharinya. 

"Bayangkan saja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya?," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengaku sangat bersyukur dengan total pendapatan yang diterimanya setiap bulan itu. Ia menyebut bahwa peneriman gaji bersih bulanan anggota DPR tersebut bukan lah rahasia yang harus ditutup-tutupi. 

"Saya sudah bersyukur, buat saya bersyukur sekali. Terus disebut, wah buka rahasia, ya nggak lah, uang kalian juga itu," ujarnya. 

Topik:

DPR Puan Maharani TB Hasanuddin Gaji Anggota DPR