Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta per Bulan, Dasco: Hanya Setahun Selama Periode Jabatan

![Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sufmi-dasco-ahmad.webp)
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR menerima tunjangan rumah, hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029.
Dia mengatakan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024, sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Tunjangan itu, kata dia, diberikan sebesar Rp 50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan begitu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu, digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," ujarnya.
Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR, karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.
Adapun angka Rp50 juta per bulan itu, menurut dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI, untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.
"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," tandasnya.
Topik:
Tunjangan Rumah DPR Dasco DPR