Sekjen DPR Terima Surat MKD soal Penghentian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 September 2025 12:21 WIB
Gedung DPR RI (Dok/MI)
Gedung DPR RI (Dok/MI)

Jakarta, MI- Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah menerima surat yang diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pemberian gaji dan fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan terhadap anggota dewan nonaktif.

Indra mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses surat yang diajukan oleh MKD DPR RI tersebut.

"Kami sudah terima surat dari Ketua MKD," kata Indra, Kamis (4/9/2025).

Indra memastikan akan segera melaporkan dan mendiskusikan permintaan yang terlampir dalam surat tersebut dengan pimpinan DPR RI. 

"Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR," tuturnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa pihaknya dan pimpinan DPR akan mendalami mekanisme penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasiltas lainnya yang melekat dengan jabatan bagi anggota dewan nonaktif.

Hasil pendalaman permintaan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi Kesekjenan DPR RI untuk mengambil langkah selanjutnya. 

"Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami," ujarnya.

Topik:

Sekjen DPR Indra Iskandar MKD DPR Angota Dewan Nonaktif