Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 September 2025 15:24 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Dok/MI)
Gedung DPR RI (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi III DPR RI menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan bahwa pimpinan dan anggota Komisi III siap menjalankan tugas jika Baleg DPR RI meyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada pihaknya. 

"Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata Nasir Djamil (10/9/2025).

Adapun, saat ini Komisi III DPR RI tengah merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU tersebut ditargetkan akan rampung pada Januari 2026 mendatang.

Meski demikian, Nasir mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan bersamaan dengan RUU KUHAP. 

"Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nasir menekankan pentingnya untuk menjaga harapan dan komitmen Presiden Prabowo Subianto agar pembahasan RUU Perampasan Aset ini dapat berjalan di DPR RI. 

"Itu nanti dibahas di Panja (materi RUU). Yang penting kemauan dulu itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR," ujarnya.

Adapun, DPR RI dan pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal ini diputuskan usai Baleg DPR RI menggelar rapat evaluasi Prolegnas 2025 bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

Selain RUU Perampasan Aset, ada dua RUU lainnya yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri. 

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang perampasan aset, RUU tentang kamar dagang industri, dan RUU tentang kawasan industri," kata Bob Hasan. 

Topik:

DPR RI Komisi III DPR RUU Perampasan Aset Prolegnas Prioritas 2025 Baleg DPR