DPR Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan Peredaran Gula Rafinasi


Jakarta, MI - DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran gula kristal rafinasi (GKR) agar tidak diperjualbelikan di pasar-pasar untuk konsumsi rumah tangga.
Temuan adanya GKR yang dijual di pasaran harus menjadi peringatan bagi pemerintah. Mengingat, adanya GKR akan merugikan petani gula dalam negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, menyikapi temuan adanya GKR yang dijual di pasaran di beberapa daerah dan menjadi konsumsi rumah tangga, Jakarta, Jumat (12/9).
"Komisi IV DPR mendorong pemerintah agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan peredaran gula rafinasi, jangan sampai menjadi konsumsi rumah tangga karena akan merugikan para petani gula," papar Ahmad Yohan dalam keterangan persnya
Politisi PAN ini menyampaikan, keberadaan GKR di pasaran jelas merugikan petani dan industri gula dalam negeri karena harganya yang lebih murah.
"Masyarakat tentu akan memilih untuk membeli gula rafinasi. Akibatnya gula lokal yang menyerap dari petani tebu tidak bisa bersaing. Ini merugikan petani gula kita karena harga tebu yang murah," ucap Yohan.
Karenanya, Yohan menyatakan, kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan harus memastikan gula rafinasi tidak dikonsumsi oleh rumah tangga.
"Gula rafinasi jelas peruntukannya bagi industri makanan minuman. Tidak boleh Gura rafinasi jadi konsumsi rumah tangga," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa GKR hanya digunakan sesuai peruntukan industri, sementara kebutuhan masyarakat dipenuhi dari gula produksi petani.
“Kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama kementerian/lembaga serta aparat terkait, menindaklanjuti isu GKR rembes ke pasar,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9).
Selain pengawasan, pemerintah juga mempercepat penyerapan gula lokal melalui kemitraan dengan industri dan penugasan BUMN pangan. Harga acuan ditetapkan agar petani mendapatkan keuntungan, sekaligus menjaga daya saing industri.
“Kami ingin memastikan petani tebu mendapatkan kepastian pasar dan harga yang adil. Gula petani sudah diserap, dan kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran proses ini,” tambahnya.
Zulhas menegaskan bahwa Kemenko Pangan bersama pemerintah daerah dan pelaku industri terus memantau rantai pasok gula agar berjalan lebih efisien dan stabil.
“Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan barang, tapi juga keberlanjutan dan keadilan. Tugas pemerintah adalah memastikan semua pihak merasakan manfaat dari kebijakan yang dijalankan,” tutup Zulhas.
Hal tersebut disampaikan Zulhas mengenai temuan Bapanas adanya gula rafinasi yang beredar di pasaran dan menjadi konsumsi rumah tangga.
Topik:
Ahmad Yohan Gula Rafinasi Kristal Wakil Ketua Komisi IVBerita Terkait

1 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ahmad Yohan: Pemerintah Berhasil Jaga Ketahanan Pangan
15 Oktober 2025 16:27 WIB

DPR Dukung Rencana Pemerintah Percepat Pembangunan 20 Ribu Ha Tambak Ikan
14 September 2025 13:17 WIB