Legislator Soroti Keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Bukan Sesuatu yang Harus Disembunyikan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 September 2025 12:03 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Dok.MI)
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak bisa membuka data calon presiden dan wakil presiden seperti ijazah, SKCK, hingga daftar riwayat hidup.

Data-data yang digunakan sebagai syarat pendaftaran capres dan cawapres tersebut tidak dapat dibuka kehadapan publik tanpa adanya persetujuan dari pemilik data.

Menurut Doli, ijazah milik capres dan cawapres merupakan informasi standar sebagai warga negara yang tidak perlu disembunyikan. 

"Lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyikan," kata Doli, dikutip pada Selasa (16/9/2025).

Doli mengatakan bahwa data yang memuat informasi mendasar dari para calon pemimpin tersebut penting untuk diketahui publik agar masyarakat dapat mengetahui latar belakang dari calon pemimpin mereka. 

"Kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang saya kira memang rakyat kan harus tau siapa kita dan dengan mengetahui informasi dasar itu, kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen syarat pendaftaran bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan yang mengecualikan dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dapat dipublikasi tersebut dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Affifuddin. 

Dalam putusan tersebut ada 16 dokumen yang tidak dapat dipublikasi KPU tanpa adanya persetujuan atau izin dari pemiliknya.

Berikut daftar 16 dokumen tersebut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia. 

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. 

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir. 

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. 

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian. 

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. 

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Topik:

DPR Komisi II Ahmad Doli Kurnia KPK Ijazah Capres dan Cawapres