Ketua Baleg DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Terbuka di Komisi III DPR RI

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 24 September 2025 11:00 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bab Hasan. (Foto: dpr.go.id)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bab Hasan. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, MI - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.

"(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bab Hasan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, pembahasan dilakukan secara terbuka.

"Tidak boleh ada pembahasan tertutup," katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mengatakan, secara prinsip, Komisi III DPR siap untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. 

"Pembahasan RUU akan dilakukan simultan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang juga bergulir di Komisi III DPR saat ini," kata Soedeson. 

RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada tahun 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR karena tidak masuk dalam daftar prioritas. Bahkan, pada 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas tahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.

Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.

 

Topik:

RUU Perampasan Aset Ketua Baleg Bob Hasan