DPR Akan Kaji Putusan MK Batalkan Kewajiban Tapera


Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang batalkan kewajiban buruh mejadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Dasco mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk membuat kajian dari putusan MK tersebut.
"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," kata Dasco, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Badan Keahlian akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan komisi terkait guna menentukan sikap DPR dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ujarnya.
Topik:
DPR MK UU TaperaBerita Selanjutnya
Komisi IX DPR Sayangkan Tak Ada Perpres Tentang MBG
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
9 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
18 jam yang lalu

DPR Libatkan Serikat Buruh dalam Perumusan RUU Ketenagakerjaan Baru
30 September 2025 16:55 WIB