DPR Akan Kaji Putusan MK Batalkan Kewajiban Tapera

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 September 2025 1 hari yang lalu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dok/MI)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang batalkan kewajiban buruh mejadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Dasco mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk membuat kajian dari putusan MK tersebut. 

"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," kata Dasco, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Badan Keahlian akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan komisi terkait guna menentukan sikap DPR dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ujarnya.

Topik:

DPR MK UU Tapera