Pelantikan Kepala Daerah Diundur jadi Maret
Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar, bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Pelantikan diundur, kata dia, karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun, harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK, agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.
"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," tandasnya.
Topik:
Pelantikan Kepala Daerah Komisi II DPR Rifqinizamy KarsayudaEvaluasi Pilkada 2024, Komisi II DPR Panggil Seluruh Pj Kepala Daerah
11 November 2024 12:45 WIB
Komisi II DPR Hasilkan 160 Undang-Undang Selama Periode 2019-2024
27 September 2024 10:07 WIB
Komisi II Gelar RDP dengan Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah untuk Bahas 3 Rancangan Peraturan KPU dan Bawaslu
26 Agustus 2024 11:15 WIB