Komisi XII Minta Dugaan Kayu Ilegal untuk PLTU Tenayan Raya Diusut
Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar menyoroti dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh tiga perusahaan pemasok kayu cincang (woodchip) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya di Riau.
Ketiga perusahaan tersebut diduga, tidak memiliki izin pemanfaatan kayu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diberitakan, bahwa perusahaan yang dimaksud berlokasi di Kabupaten Kampar dengan inisial BW dan PT NSP, serta satu perusahaan lainnya yang berlokasi di Pekanbaru berinisial PT C. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru mengaku tidak pernah menerima permohonan izin industri dari ketiga perusahaan tersebut.
“Seharusnya, dalam pemanfaatan kayu cincang seperti ini, perusahaan wajib memiliki izin industri dari Kementerian Kehutanan, khususnya izin pemanfaatan kayu gelondongan. Jika tidak, ini jelas pelanggaran serius,” kata Gunhar, Selasa (7/1/2025).
Pemanfaatan kayu limbah untuk kebutuhan PLTU, kata dia, seharusnya dilakukan secara legal dan terkontrol.
“Jangan sampai kebutuhan PLTU justru membuka ruang bagi praktik penebangan hutan secara ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, Komisi XII DPR RI akan meminta klarifikasi dari pihak PLTU Tenayan Raya, dan ketiga perusahaan pemasok terkait dugaan penggunaan bahan baku ilegal tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dalam fungsi pengawasan Komisi XII, karena menyangkut tata kelola sumber daya alam yang baik,” jelasnya,
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas, mengusut dugaan penggunaan kayu ilegal ini.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi untuk memberikan efek jera dan menjaga keberlanjutan hutan Indonesia,” pungkasnya.
Topik:
Komisi XII Kayu Ilegal PLTU Tenayan Raya Yulian GunharBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya