147 Aset ID Food Raib, DPR Singgung Perampokan Legal Lewat Celah UU
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa sekitar 147 aset milik ID Food, beserta anak perusahaannya, saat ini berada di bawah penguasaan pihak lain.
Dari 147 aset milik ID Food itu, sebagaimana temuan BPK RI, total nilai aset diperkirakan mencapai Rp 3,32 triliun.
Temuan BPK tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terkait Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap, dan Properti Investasi untuk Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada PT RNI Persero, anak perusahaan, serta instansi terkait lainnya di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Terkait hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (9/1/2025) menyatakan bahwa aset-aset tersebut harus segera diamankan agar dapat dikelola secara efektif dan efisien.
"Mengamankan dan menjaga aset BUMN itu sama dengan mengamankan dan menjaga aset negara. Karena ada penyertaan uang negara di dalam pembentukan dan pengembangan BUMN," tegasnya.
Jika aset BUMN dikelola dengan baik, tambah dia, akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Dia pun berharap agar ID Food maupun BUMN lainnya harus mengambil langkah tegas untuk merebut kembali aset-asetnya yang saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa izin yang sah.
Terutama, ungkap Amin Ak, jika BUMN memiliki dasar hukum yang kuat seperti sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dalam proses penertiban aset, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana untuk membeli kembali aset yang sudah menjadi miliknya. Karena jika BUMN membeli asetnya sendiri, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum," cetusnya.
Aset BUMN yang terkelola dengan baik , tegas dia lagi, akan memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan dan masyarakat luas. Contohnya seperti aset milik PT Pertamina, PT KAI, Perkebunan Nusantara, PT Pos, dan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Wakil Ketua FPKS DPR RI ini, mendorong PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bergerak cepat dan berperan nyata dalam merestrukturisasi dan merevitalisasi aset BUMN yang bermasalah.
Amin menegaskan bahwa aset BUMN tidak dapat dipisahkan dari kekayaan negara karena melibatkan dana publik yang diinvestasikan oleh pemerintah.
Melalui sertifikasi dan penataan yang lebih baik, diharapkan aset-aset BUMN yang selama ini tercecer dan dikuasai pihak lain dapat segera diambil kembali dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.
"Jika ada upaya untuk memisahkan aset BUMN dari kekayaan negara, itu sama saja dengan perampokan legal melalui celah peraturan atau undang-undang," kata Amin Ak.
Tak hanya itu, Amin Ak juga mendorong kolaborasi antara BUMN dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kantor Pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan aset.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BUMN diharapkan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana," tukasnya.
Temuan BPK
Berdasarkan temuan BPK, setidaknya ada sekitar 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau yang kini dikenal sebagai ID FOOD dan anak perusahaannya dikuasai pihak lain.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset tetap, dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023 pada PT RNI Persero dan Anak Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
BPK dalam laporannya menyebutkan, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA), sebanyak 349 aset PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan dikuasai oleh pihak ketiga.
Aset tersebut terdiri dari 35 aset milik PT RNI (Persero), 221 aset milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), 40 aset milik PT Sang Hyang Seri (SHS), 28 aset milik PT Pabrik Gula Rajawali I, 7 aset milik PT Berdikari, 3 aset milik PT Garam, sembilan aset milik PT Perindo, dan 6 aset milik PT Perkebunan Mitra Ogan (PTP MO).
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan menunjukkan 147 aset senilai Rp3.317.187.550.565,00 dikuasai oleh pihak lain, dengan rincian:
(1). 131 Aset Tanah dan Bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp2.817.327.444.565,00 dikuasai swasta dan perorangan.
Aset tersebut yakni, 50 aset tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 420 miliar lebih dikuasai pihak lain dan berdasarkan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan masih tercatat sebagai pemegang hak terakhir.
Kemudian 81 bidang tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 2,4 triliun dikuasai pihak lain dan berdasarkan hasil konfirmasi BPN, telah berubah status kepemilikan.
Berikutnya, sebanyak 21 Aset Milik PT PG Rajawali I Senilai Rp 37,4 miliar berubah fungsi menjadi fasilitas umum. Lalu terdapat 151 aset tanah dan bangunan senilai Rp 968,6 milyar belum diketahui lokasinya dan bukti kepemilikan tidak ditemukan.
(2). Terdapat 6 aset tanah dan bangunan senilai Rp 29,9 miliar dikuasai instansi Pemerintah dan BUMN.
(3). 10 rumah dinas milik PT PPI senilai Rp 470 miliar dikuasai eks karyawan. BPK menyebutkan, akibat persoalan tersebut, PT RNI (Persero) dan anak perusahaan berpotensi kehilangan hak penggunaan aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,8 triliun lebih.
PT RNI (Persero) dan anak perusahaan juga tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan yang dikuasai pihak lain untuk optimalisasi pendapatan. Selain itu perusahaan mencatat aset tanah dan bangunan tanpa didukung bukti alas hak dan kejelasan titik lokasi aset.
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT RNI (Persero), dan direksi PT Berdikari, PT Garam, Perindo, PT PPI, PG Rajawali I, Rajawali II, dan Direktur Utama PT SHS agar menetapkan rencana pengurusan perpanjangan dan pembaruan SHGB yang terukur untuk dituangkan dalam rencana tahunan dan rencana jangka panjang perusahaan.
BPK juga meminta Direksi PT RNI (Persero), dan anak perusahaan untuk menetapkan strategi dan prosedur penertiban atas aset tanah dan bangunan yang sudah dikuasai pihak lain, diantaranya melakukan upaya hukum dengan menyertakan instansi berwenang, melakukan dokumentasi, serta evaluasi atas pelaksanaan tahapan prosedur pengamanan yang sudah dilakukan.
Terakhir, BPK meminta Direksi PT RNI (Persero), dan anak perusahaan untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham terkait status aset tanah dan bangunan yang sudah beralih kepemilikannya, digunakan untuk fasilitas umum serta tidak ditemukan bukti alas hak dan lokasinya.
Respons ID FOOD
VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono memastikan pihaknya telah menyiapkan dan melakukan sejumlah langkah untuk menarik kembali aset-aset tersebut.
“Berdasarkan laporan yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan terdapat 147 titik aset yang saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan. Terkait hal tersebut kami sudah menyiapkan dan melakukan langkah-langkah pengamanan,” katanya di Jakarta, Kamis,(9/1/2025).
Ia menambahkan, langkah pengamanan meliputi tracking dokumen kepemilikan terkait tanah dan bangunan milik perusahaan.
Untuk aset yang masih dalam status penggunaan atau okupasi pihak ketiga, perusahaan secara bertahap melakukan mediasi untuk mengklarifikasi atas kepemilikan aset, tentunya setelah melakukan koordinasi dengan BPN setempat.
Topik:
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak ID FOOD BUMN RNIBerita Selanjutnya
DJKN Didorong Usut Raibnya 147 Aset ID FOOD senilai Rp 3,32 Triliun
18 Januari 2025 05:02 WIB
BAKN DPR Dorong BPK Periksa Lagi ID FOOD Buntut Raibnya 147 Aset senilai Rp 3,32 Triliun
17 Januari 2025 08:59 WIB