Pilkada DKI Jakarta 2024: Rp 327 Miliar Dana Tak Terpakai Siap Dikembalikan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Januari 2025 14:17 WIB
Total Dana Pilkada DKI Jakarta Senilai Rp 975 miliar, Rp327 Miliar akan Dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta (Foto: Ist)
Total Dana Pilkada DKI Jakarta Senilai Rp 975 miliar, Rp327 Miliar akan Dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 yang berlangsung hanya satu putaran membawa kabar baik bagi efisiensi anggaran. Dari total dana sebesar Rp 975 miliar yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp327 miliar.

Hal ini dikarenakan, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran, yang sebelumnya total dana yang disediakan tersebut jika berlangsung dua putaran, maka dana yang diperuntukkan untuk putaran ke dua akan dikembalikan.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa anggaran untuk putaran pertama mencapai Rp 648 miliar, pihaknya akan mengembalikan dana senilai Rp327 miliar ke Pemprov DKI Jakarta.

"Anggaran Pilkada Jakarta Putaran I Rp648 Miliar. Putaran II Rp 327 Miliar, dikembalikan ke Pemprov. Total Anggaran Rp 975 Miliar," ujar Dody, Sabtu (11/1/2025).

Kata dia, untuk mekanisme dana itu, nantinya pihaknya KPUD Jakarta akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Nanti dari sekretariat KPU Jakarta yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jakarta," tambahnya.

Mengenai waktu pengembalian dana tersebut, Dody menjelaskan bahwa KPUD Jakarta perlu terlebih dahulu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk Pilkada Jakarta putaran pertama. Setelah LPJ selesai, barulah dana yang tidak terpakai untuk putaran kedua akan dikembalikan.

"Masih harus bikin laporan pertanggung jawaban (LPJ) anggaran putaran I ya kalau sudah selesai baru dilaporkan sekaligus pengembalian," ucapnya.

Topik:

pilkada-jakarta-2024 anggaran-pilkada pemprov-dki-jakarta