Ketua DPR: UU KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 18 November 2025 13:15 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani didamping Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa memberikan keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11). (Foto: Zul sikumbang)
Ketua DPR RI, Puan Maharani didamping Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa memberikan keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11). (Foto: Zul sikumbang)

Jakarta, MI - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui rapat paripurna DPR RI hari ini.

"UU KUHAP akan berlaku tanggal 2 Januari 2026  dan UU ini tidak bisa menyelesai masalah selama 44 tahun," kata Puan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Puan menjelaskan, proses pembahasan RUU KUHAP sudah berjalan sejak 2023 dengan melibatkan banyak pihak serta melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun . Sudah melibatkan lebih banyak partisipasi dan mendapat lebih dari 120 masukan dan sudah mengunjungi banyak wilayah untuk mendapatkan masukan dari berbagai wilayah di indonesia dan proses sudah dimulai tahun 2023," kata Puan.

Dengan banyaknya masukan, UU KUHAP dinilai berpihak pada rakyat. "Banyak hal-hal yang diperbaharui yang banyak melibatkan berbagai pihak, yang kemudian dalam pembaharuan berpihak pada hukum yang mengikuti zaman," tambahnya.

 

Topik:

Puan Maharani Ketua DPR RI UU KUHAP