DKPP Sampaikan Sejumlah Usulan Terkait RUU Pemilu ke BK DPR RI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 November 2025 3 jam yang lalu
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (Foto: Dok/DKPP/MI)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (Foto: Dok/DKPP/MI)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui Badan Keahlian (BK) DPR RI.

Hal ini disampaikan Heddy usai menghadiri kegiatan Media Gathering DKPP Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kabupaten Serang, Kamis (20/11/2025) malam. 

"Kita sudah sampaikan lewat Badan Keahliannya, Badan Keahlian DPR. Bukan baleg ya, Badan Keahlian. Badan Keahlian DPR, kita sudah sampaikan ke sana," kata Heddy. 

Heddy menjelaskan bahwa salah satu usulan yang disampaikan pihaknya ke BK DPR terkait dengan kewenangan DKPP untuk membentuk kantor-kantor perwakilan di daerah. Usulan pembentukan kantor perwakilan ini disampaikan untuk mempermudah kerja DKPP di daerah-daerah yang tinggi pelanggran etiknya. 

"Di antaranya itu, agar DKPP diberi kewenangan untuk membentuk kantor-kantor perwakilan di daerah yang pelanggaran etiknya tinggi," tuturnya. 

Lebih lanjut, Heddy berharap usulan-usulan yang telah disampaikan pihaknya terkait RUU Pemilu tersebut dapat dibahas dan dimasukan ke dalam UU Pemilu yang baru. 

"Harapan saya seperti itu. Itu bisa masukkan dalam Uu Pemilu, sehingga DKPP bisa memberikan pelayanan yang lebih besar, lebih cepat. Sekarang kan lama," ujarnya. 

Topik:

DKPP Ketua DKPP Heddy Lugito RUU Pemilu