BREAKINGNEWS

Tak Cukup Penjarakan Koruptor, DPR Mulai Godok RUU Perampasan Aset untuk Sikat Habis Uang Hasil Kejahatan

DPR
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi III DPR RI akhirnya mulai mengutak-atik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026), setelah bertahun-tahun wacana penindakan korupsi kerap berhenti di balik jeruji penjara tanpa pemulihan kerugian negara. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan RUU ini disiapkan sebagai senjata hukum untuk mengejar dan merampas hasil kejahatan yang selama ini lolos dari jangkauan aparat penegak hukum.

Penegasan itu disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan respons atas kegagalan negara memiskinkan pelaku kejahatan yang merugikan keuangan publik.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Ini adalah langkah tegas untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, dan berbagai kejahatan lain yang menjadikan uang sebagai tujuan utama,” kata Sari. Pernyataan itu sekaligus menyindir praktik penegakan hukum yang selama ini dinilai hanya menghukum badan, bukan merampas hasil kejahatan.

Menurut Sari, penjara saja tidak cukup dan bahkan sering kali tidak menimbulkan efek jera. Tanpa mekanisme perampasan aset, negara terus dirugikan sementara pelaku atau jaringan kejahatan tetap menikmati hasil tindak pidana.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis penjara. Yang lebih penting adalah bagaimana negara merebut kembali uang rakyat yang dijarah melalui tindak pidana,” tegasnya.

Dalam pembentukan RUU Perampasan Aset ini, Komisi III DPR mengklaim akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Di saat yang sama, DPR juga bersiap memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah, meski publik masih menunggu bukti bahwa pembahasan tersebut benar-benar menghasilkan aturan yang tajam dan tidak melempem.

“Kami ingin partisipasi warga negara dimaksimalkan. Selain itu, pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari.

RUU Perampasan Aset diharapkan tidak lagi menjadi janji kosong. Regulasi ini dituntut menjadi alat hukum yang benar-benar mampu memiskinkan pelaku kejahatan, mengembalikan kerugian negara, dan memutus mata rantai kejahatan bermotif uang yang selama ini justru tumbuh subur di tengah lemahnya penindakan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Penjara Tak Cukup, Uang Hasil Kejahatan Harus Dirampas | Monitor Indonesia