Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Knesset parlemen Israel, yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti melakukan aksi teror dan membunuh warga Israel.
Sukamta menilai, langkah Israel ini merupakan eskalasi serius pelanggaran hak asasi manusia dan menunjukkan sikap represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta.
Sukamta juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan mengeluarkan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” ujar Anggota DPR RI asal Dapil DI Yogyakarta itu.
Berdasarkan data terbaru hingga Maret 2026, sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel, di mana 4.691 di antaranya berada dalam status penahanan administratif, yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan ini juga terdapat perempuan dan anak-anak.
Ia menegaskan, kondisi tersebut diperburuk oleh laporan berbagai lembaga internasional yang menyebut adanya praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, mulai dari kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.
“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung,” ungkapnya.
Sukamta juga mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa.
Menurutnya, kebijakan hukuman mati bagi tahanan Palestina ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.
Ia mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.
“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” kata dia.
Sukamta juga menyerukan kepada masyarakat internasional, organisasi HAM global, serta negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan, untuk segera mengambil tindakan konkret guna menghentikan kebijakan tersebut.
Dia menegaskan, perjuangan membela hak-hak rakyat Palestina, termasuk para tahanan, merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan universal yang tidak boleh diabaikan.
“Kita tidak boleh diam. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama. Dunia harus bersatu menghentikan praktik ketidakadilan ini sebelum terlambat,” pungkas Sukamta.

