Edi Oloan: Pemerintah Aceh Resmi Usulkan Dana Otsus 2,5 Persen Ke Baleg

Jakarta, MI - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Edi Oloan Pasaribu mengatakan, Pemerintah Daerah Aceh secara resmi mengusulkan dana otonomi khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN dalam RUU Pemerintahan Aceh.
Dalam UU Pemerintahan Aceh No 11 Tahun 2006, dana otonomi khusus untuk Aceh sebesar 2 persen dari DAU.
"Jadi yang baru adalah usulan dana otonomi khusus 2,5 persen dan itu usulan resmi dari Pemerintah Aceh yang masuk ke Badan Legislasi (Baleg)," kata Edi Oloan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Atas usulan tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) akan mengakomodir dan mengawal usulan Pemerintah Aceh tersebut.
"Kami mendukung dan mendorong usulan 2,5 persen. Fraksi PAN tentunya ingin mengawal apa yang menjadi usulan Pemerintah Aceh dan kami serius dan mendukung dengan catatan seirama dan senafas dengan apa yang diinginkan pemerintah pusat," kata politisi asal Kalimantan Timur itu.
Meski demikian, sambung Edi, dengan mengakomodir usulan 2,5 persen, tapi tetap perlu dilakukan pengawasan serta pendistribusian dana Otsus secara merata di semua kabupaten yang ada Aceh.
"Kami mengakomodir usulan pemerintah Aceh dengan catatan supaya tidak ada tata kelola seperti sebelumnya. Selama ini dana Otsus terkonsentrasi di tingkat provinsi," ungkap Edi Oloan.
Terkait perpanjangan Otsus Aceh yang akan berakhir Januari 2027, Edi mengatakan, perpanjangan Otsus harus dilakukan.
"Dalam kondisi normal saja, sebelum bencana, kondisi riil di Aceh memerlukan dan Otsus dan tidak ada pilihan Otsus harus diperpanjang. Walaupun diperpanjang harus ada solusi dan evaluasi yang dilakukan. Harus ada badan khusus untuk melakukan pengawasan penggunaan dana Otsus," ujar Edi Oloan.
Evaluasi bukan hanya tingkat penyerapan anggaran saja tapi bagaimana distribusi dan tepat sasaran ke daerah-daerah, sebab anggaran terkonsentrasi di provinsi, apalagi ini dalam kondisi bencana.
"Hasil ada evaluasi dan pendampingan serius dan agresif tentang tata kelola keuangan. Ada catatan bagaimana tata kelola keuangannya menjadi perhatian, ada treatmen khusus dari pemerintah pusat," sebut dia.
Topik:
