BREAKINGNEWS

Negara Tetapkan Status Aktivis HAM, DPR: Pemerintah Langgar Deklarasi HAM PBB 1988

Negara Tetapkan Status Aktivis HAM, DPR: Pemerintah Langgar Deklarasi HAM PBB 1988
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion

Jakarta, MI - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menilai, pemerintah melanggar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998. Demikian ditegaskan oleh Mafirion terkait keinginan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM seperti yang disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai beberapa waktu lalu.
 
“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Mafirion menambahkan, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara. Status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi.

“Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” kata Mafirion.

Kebijakan sertifikasi tersebut, sambung politisi PKB itu, sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan. Sebab, aktivis sering berada pada posisi kritis terhadap penguasa, sehingga kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.

Tak hanya itu, dirinya mengkhawatirkan akan muncul diskriminasi hukum dalam perlindungan aktivis. Dimana, hanya mereka yang mengantongi sertifikat yang akan mendapat jaminan keamanan, sementara aktivis yang tidak bersertifikat dan tidak terdaftar, tapi nyata-nyata membela HAM akan terabaikan.

“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tambahnya.

Alih-alih melakukan sertifikasi, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada dua langkah proporsional. Pertama menegakan hukum kepada siapapun oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku. Kedua negara harus memastikan mekanisme perlindungan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak-haknya tanpa diskriminasi. 

Topik:

Zul Sikumbang

Penulis

Video Terbaru

DPR: Pemerintah Langgar Deklarasi HAM PBB 1988 | Monitor Indonesia