Jakarta, MI– Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. DPR, kata Puan, akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Puan menanggapi putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi putusan MK," ujar Puan, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, DPR akan mengkaji isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Namun, Puan belum menjelaskan apakah tindak lanjut itu akan dilakukan melalui revisi UU Pilkada atau mekanisme hukum lainnya.
"Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta penafsiran berbeda terhadap ketentuan pilkada langsung. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagai dasar pengujian undang-undang.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung tetap konstitusional dan tetap menjadi mekanisme yang berlaku di Indonesia. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pun tetap dipertahankan tanpa perubahan.
Sikap DPR yang menghormati putusan MK mempertegas bahwa lembaga legislatif akan mengikuti putusan pengadilan konstitusi sebagai bagian dari prinsip negara hukum, sembari menyiapkan langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.**
