Jakarta, MI – Mangkraknya proyek apartemen LRT City yang dikembangkan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, terus menuai kecaman.
Proyek bernilai investasi sekitar Rp24,2 triliun itu dinilai bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi telah mencederai kepercayaan publik terhadap proyek-proyek BUMN karena ribuan konsumen hingga kini belum memperoleh kepastian.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menegaskan ADCP tidak boleh lepas tangan atas nasib sekitar 2.400 konsumen yang telah mengeluarkan dana untuk membeli unit apartemen.
"ADCP harus bertanggung jawab. Harus ada kepastian dan solusi nyata bagi seluruh konsumen yang dirugikan," tegas Iwan, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, sangat memprihatinkan apabila proyek strategis yang dibangun anak usaha BUMN justru berakhir mangkrak. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan, studi kelayakan, hingga tata kelola proyek sejak awal.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kegagalan bisnis semata. Jika proyek BUMN saja gagal diselesaikan, kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat ikut tergerus.
"Kalau proyek hunian yang dibangun anak usaha BUMN bisa mangkrak, apa bedanya dengan proyek swasta yang gagal? Ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat kepada negara," katanya.
Komisi V DPR juga mengapresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang mulai turun tangan menangani persoalan tersebut. Namun, pemerintah diminta tidak berhenti pada sebatas mediasi.
DPR mendorong Kementerian PKP segera menyusun basis data lengkap seluruh konsumen, mulai dari identitas pembeli, nomor unit, isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), nilai transaksi, jumlah pembayaran, sumber pembiayaan, hingga pilihan penyelesaian yang diinginkan konsumen, apakah melanjutkan pembangunan, pindah unit, atau memperoleh pengembalian dana.
Selain itu, pemerintah juga diminta menunjuk auditor atau penilai teknis independen untuk menghitung progres fisik setiap proyek, kebutuhan anggaran penyelesaian, estimasi waktu pembangunan, hingga kemungkinan skema pengembalian dana apabila proyek tidak memungkinkan dilanjutkan.
Iwan menegaskan setiap proyek harus ditangani berdasarkan kondisi riil di lapangan. Proyek yang telah mencapai tahap struktur bangunan tentu berbeda penyelesaiannya dengan proyek yang belum memiliki pembangunan fisik sama sekali.
Sebagai langkah pengawasan ke depan, DPR juga meminta Kementerian PKP mewajibkan pelaporan berkala bagi pengembang yang menjual unit sebelum serah terima. Laporan tersebut harus memuat perkembangan pembangunan, penggunaan dana konsumen, kondisi utang perusahaan, hingga progres penyelesaian proyek agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Menurut DPR, negara harus hadir memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi ribuan konsumen yang hingga kini masih menunggu realisasi hak mereka atas proyek LRT City yang mangkrak.
