Jakarta, MI— Pemerintah dan DPR RI kembali menggelar rapat koordinasi untuk menuntaskan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Di tengah pembahasan hak dan pendapatan pengemudi ojol, pemerintah juga menghadapi persoalan lain yang tak kalah mendesak, yakni kemampuan daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat koordinasi digelar di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026), dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan berlangsung tertutup dan melibatkan sejumlah menteri serta perwakilan lembaga terkait.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan belum selesai. Pemerintah dan DPR masih membutuhkan rapat lanjutan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan.
"Kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada masih ada masalah ojol dan masalah PPPK," kata Prasetyo kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kehadiran sejumlah kementerian menunjukkan pembahasan menyangkut kepentingan lintas sektor, mulai dari perlindungan pekerja transportasi hingga pengelolaan keuangan daerah.
Nasib Perpres Ojol Masih Digodok
Penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Namun, pembahasan kembali berlanjut karena masih terdapat sejumlah substansi yang harus disepakati pemerintah dan DPR.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Koalisi Ojol Nasional sebelumnya telah menyampaikan masukan mengenai kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.
Substansi aturan tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan pendapatan dan perlindungan jutaan pekerja transportasi online.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut substansi Perpres telah memasuki tahap akhir. Pemerintah dan DPR masih membutuhkan satu kali pertemuan untuk menyelesaikan sejumlah poin sebelum aturan tersebut difinalisasi.
Namun, rapat terbaru menunjukkan masih ada persoalan yang harus dibereskan sebelum seluruh pembahasan benar-benar tuntas.
PPPK Daerah Hadapi Masalah Anggaran
Selain Perpres Ojol, persoalan PPPK daerah ikut masuk dalam agenda pembahasan. Sejumlah pemerintah daerah menghadapi kendala dalam membayarkan gaji PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Masalah ini menjadi perhatian karena pengangkatan PPPK tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila pemerintah daerah belum memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
Karena itu, pemerintah pusat dan DPR perlu mencari solusi agar persoalan anggaran daerah tidak berujung pada keterlambatan atau gangguan pembayaran hak para PPPK.**
