BREAKINGNEWS

PDIP Kecam Promo Miras Pakai Hafalan Al-Qur'an: Jangan Jadikan Agama Gimik Marketing

PDIP Kecam Promo Miras Pakai Hafalan Al-Qur'an: Jangan Jadikan Agama Gimik Marketing
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina.

Jakarta, MI— Kritik keras muncul terhadap aksi promosi minuman keras yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari kegiatan di sebuah festival musik. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai aksi tersebut telah melewati batas kepatutan dan berpotensi melukai umat Islam.

Selly menegaskan simbol dan kitab suci agama tidak boleh dijadikan alat untuk menarik perhatian konsumen, terlebih sebagai imbalan untuk mendapatkan produk minuman keras.

"Jangan sampai agama dijadikan gimik marketing. Apalagi Al-Qur'an dipertantangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal," kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Selly, menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai tantangan untuk memperoleh minuman keras bukan bentuk kreativitas promosi yang dapat dibenarkan. Ia mengingatkan Al-Qur'an memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam.

"Saya melihat menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam," ujarnya.

"Al-Qur'an merupakan kitab suci dan memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya diposisikan sebagai alat promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," sambung Selly.

Ia meminta pelaku industri kreatif maupun promosi tidak menggunakan alasan kreativitas untuk mengabaikan batas-batas kepatutan dan penghormatan terhadap keyakinan masyarakat.

"Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur'an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati," tegasnya.

Selly juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada polemik di media sosial. Ia mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk mengetahui pihak yang membuat, menyebarkan, serta bertanggung jawab atas konten promosi tersebut.

"Saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut, termasuk menelusuri siapa yang membuat, menyebarkan, dan bertanggung jawab atas konten tersebut," katanya.

Selly turut menyinggung Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terkait agama atau kepercayaan. Namun, ia menekankan penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur hukum.

"Sebab, jika dilihat secara cermat berdasarkan fakta dan unsur hukumnya. Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, antara lain terkait perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan," ujar Selly.

Selain penegakan hukum, PDIP meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol, khususnya yang dilakukan melalui ruang digital.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam aksi tersebut. MUI menilai penggunaan hafalan surah Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan.

Dalam video yang beredar, sebuah booth produk minuman keras di salah satu festival musik terlihat menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha. Pengunjung yang mampu menghafalkan ayat-ayat tersebut disebut memperoleh imbalan berupa minuman keras.

Video itu memperlihatkan sejumlah pengunjung bergantian menghafalkan ayat Surah Ad-Dhuha. Aksi tersebut bahkan diiringi tepuk tangan setelah peserta menyelesaikan hafalannya.

Kontroversi ini kemudian memicu kecaman karena dinilai mencampurkan simbol keagamaan dengan promosi produk minuman beralkohol. Aparat kini didorong menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan tersebut dan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

PDIP Kecam Promo Miras Pakai Hafalan Al-Qur'an: Jangan Jadikan Agama Gimik Marketing | Monitor Indonesia