BREAKINGNEWS

Perusahaan Pelanggar HAM Terancam Tak Bisa Dapat Kredit, Wacana Blokir Bank Picu Polemik

Perusahaan Pelanggar HAM Terancam Tak Bisa Dapat Kredit, Wacana Blokir Bank Picu Polemik
Menteri HAM Natalius Pigai

Jakarta, MI— Perusahaan yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) terancam kehilangan akses kredit perbankan.

Kementerian HAM tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan perusahaan pelanggar HAM dikenai sanksi finansial, termasuk rekomendasi agar perbankan tidak memberikan pembiayaan.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan aturan mengenai HAM dan Bisnis tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, rancangan aturan masih menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Menurut Pigai, sanksi bagi korporasi tidak hanya berupa teguran atau penutupan perusahaan. Pemerintah juga membuka opsi pembatasan akses pembiayaan melalui perbankan.

“Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan," kata Pigai.

Gagasan itu menjadikan akses kredit sebagai salah satu instrumen tekanan terhadap korporasi. Perusahaan yang dianggap bermasalah dapat kesulitan memperoleh pembiayaan baru untuk menjalankan maupun mengembangkan bisnisnya.

Pigai menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM, termasuk memastikan korporasi tidak mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM.

Namun, rencana tersebut langsung menuai sorotan karena menyangkut akses perusahaan terhadap sistem keuangan.

Ahli hukum perbankan Yunus Husein menilai Kementerian HAM tidak dapat secara sepihak membatasi akses perusahaan terhadap perbankan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Mantan Kepala PPATK itu menegaskan, pembatasan terhadap hak perusahaan harus didasarkan pada proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah sepihak nggak boleh, harusnya pakai penetapan pengadilan, putusan pengadilan. Minimal penetapan pengadilan bahwa ada proses hukum ya, emang dia bersalah, terbukti, lalu ada putusan pengadilan," katanya.

Yunus juga mempertanyakan kewenangan Kementerian HAM untuk melakukan pembatasan tersebut. Menurut dia, mekanisme pemblokiran rekening telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum serta otoritas sektor keuangan.

“Bukan kewenangan dia. Yang bisa memblokir adalah sampai sehingga orang nggak bisa bergerak uangnya itu ada diatur di KUHAP, ada di Undang-Undang TPPU," lanjut Yunus.

Persoalan menjadi lebih serius jika pembatasan tidak hanya menyasar kredit baru, tetapi sampai mengganggu rekening dan transaksi perusahaan.

Pembatasan rekening dapat membuat perusahaan kesulitan membayar gaji pekerja, memenuhi kewajiban pajak, membayar pemasok, hingga menjalankan transaksi bisnis sehari-hari.

“Usaha orang terganggu, gaji karyawan terganggu, dia mau bayar pajak bisa terganggu, kehidupan ekonomi pribadi juga terganggu," ujarnya.

APINDO Minta Sanksi Tak Serampangan

Dunia usaha meminta pemerintah tidak menerapkan sanksi secara serampangan. Ketua Bidang Organisasi DPN APINDO Anthony Hilman mengatakan pengusaha mendukung penghormatan dan perlindungan HAM, tetapi penerapan sanksi harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Anthony, pemerintah harus membedakan antara laporan, dugaan, indikasi, dan pelanggaran HAM yang telah terbukti.

“APINDO berpandangan bahwa harus terdapat kejelasan mengenai dasar kewenangan, definisi pelanggaran, standar pembuktian, prosedur pemeriksaan, hak pembelaan perusahaan, mekanisme keberatan atau banding, serta prinsip proporsionalitas sanksi," kata Anthony.

APINDO menilai pembatasan akses perbankan memang dapat menjadi alat penekan yang efektif. Namun, sanksi tersebut memiliki efek berantai karena dampaknya tidak hanya dirasakan pemegang saham dan manajemen.

Pekerja, pemasok, UMKM mitra usaha, kreditur, konsumen, hingga penerimaan negara dapat ikut terdampak jika akses keuangan perusahaan terganggu.

Karena itu, Anthony meminta pemerintah membedakan secara tegas antara larangan memperoleh kredit baru, penghentian pembiayaan tertentu, pembekuan transaksi tertentu, dan pemblokiran seluruh rekening perusahaan.

Perbedaan tersebut penting karena masing-masing tindakan memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang berbeda.

Amnesty Ingatkan Jangan Jadi Alat Politik

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada penghukuman perusahaan.

Menurut dia, proses hukum yang adil dan pemulihan hak korban harus menjadi bagian utama dari penegakan HAM.

“Kementerian HAM sebaiknya tidak berhenti pada menggulirkan rencana untuk memblokir akses perbankan dan pembiayaan bagi perusahaan yang melanggar HAM, namun juga harus memaparkan secara komprehensif agar penjatuhan sanksi harus melalui fair trial dan lebih penting lagi adalah memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM," kata Usman Hamid.

Usman menilai pemerintah harus memastikan setiap sanksi dijatuhkan melalui mekanisme yang adil dan transparan. Tanpa proses tersebut, kewenangan pembatasan akses finansial berisiko berubah menjadi tindakan sepihak.

“Jangan sampai penjatuhan sanksi sepihak oleh pemerintah dipandang sebagai alat politik yang memunculkan pelanggaran HAM baru," lanjutnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Perusahaan Pelanggar HAM Terancam Tak Bisa Dapat Kredit, Wacana Blokir Bank Picu Polemik | Monitor Indonesia