Menkum-HAM : Kalau Diputuskan Masih Berselisih PD Bertempur di Pengadilan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 18 Maret 2021 02:00 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini masih terus meneliti berkas yang diserahkan pengurus Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Setelah diambil keputusan dan bila PD masih berselisih maka bisa dilanjutkan di Pengadilan. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (17/3/2021). Menurut Yasonna, mekanisme berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan. Kan begitu mekanismenya," kata Yasonna. Ditanya berapa lama tahapan penelitian berkas pengurus dan legalitas PD hasil KLB, Yasonna berharap bisa segera diselesaikan. "Kita harapkan cepatlah supaya jangan berlarut-larut biarkan kita kerja dulu," katanya. Kemenkum HAM akan meneliti dokumen pelaksanaan KLB, susunan pengurus, hingga AD/ART partai. Juga akan diperiksa kembali dengan pengurus Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM.[odr]  

Topik:

Menkum-HAM Kalau Diputuskan Masih Berselisih. PD Bertempur di Pengadilan