Tempat Wisata Tetap Buka, DPRD DKI Minta Pengelola Perketat Pengawasan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 10 Mei 2021 21:30 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta bakal melalui tetap membuka tempat wisata di saat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Hal itu sesuai surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 81/SE/2021 yang dikeluarkan pada 7 Mei 2021 lalu. Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Guruh Tirta Lunggana mengatakan, pihak pengelola tempat wisata harus menyiapkan langkah antisipasi. Untuk menghindari terjadinya kerumunan, petugas harus ditambah dan disiagakan agar pengunjubg tidak melanggar Prokes. “Tempat wisata harus tetap diawasi meskipun tetap dibuka di masa libur Lebaran. Jumlah pengunjung dan waktu operasional harus dibatasi. Tingkat kesadaran masyarakat harus ditingkatkan untuk tetap menjalankan Prokes,” kata Guruh di Jakarta, Senin (10/5/2021). Bagi masyarakat, Tirta menyarankan agar tetap di rumah masing-masing, hanya bepergian jika ada kebutuhan yang penting. Hal itu agar menghindari lonjakan kasus Covid-19 selama musim liburan. “Lebih baik berada di rumah menghindari terjadinya penularan di tempat-tempat dimana warga berkumpul. Kalaupun hendak pergi, harus memastikan diri dalam keadaan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. Dari Surat Edaran diatas, telah diatur bahwa kawasan pariwisata atau taman rekreasi boleh beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 21.00 WIB, dan wisata tirta mulai pukul 06.00 sampai 17.00 WIB dengan pengunjung 30% dari kapasitas maksimal. Sementara Waterpark hanya diperbolehkan menampung 25% pengunjung dari kapasitas maksimal dengan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. (Zat)

Topik:

-