Permenperin 03/2021 Ditolak, Legislator Golkar: Tak Usah Didengar

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 16 Juni 2021 01:34 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin menanggapi reaksi sejumlah pihak yang menolak keberadaan Permenperin 3/2021. Menurutnya, penolakan itu tak lebih sebagai ekspresi kekecewaan dari pihak-pihak tertentu yang tidak di akomodir kepentingan pragmatis. "Permenperin 3/2021 kalau disikapi secara jernih dan memahami substansinya dengan benar, jelas itu upaya membenahi industri gula tanah air kita dalam rangka menuju swasembada gula. Bukan mengakomodir kepentingan segelintir kelompok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan. Misalnya soal penyediaan lahan, penanaman tebu hingga pembinaan petani sebagai wujud menuju swasembada gula tidak pernah mereka lakukan," ungkapnya Selasa (15/06/2021). Oleh karena itu, kata dia, maka terhadap pabrik-pabrik gula yang berbasis tebu yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuka perkebunan tebu, perlu untuk di evaluasi keberadaannya dan ijinnya.Menurutnya, suara-suara penolakan tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan. "Karena tidak substansial dan diduga seperti ada hidden agenda (agenda tersembunyi) yang dihembuskan kelompok tertentu. Janganlah para petani tebu kita dibawa-bawa ke dalam kepentingan politik pragmatis yang justru bertolakbelakang dengan semangat swasembada kita," ucap Mukhtarudin. Dia juga menegaskan, penolakan yang dilakukan tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. Sebab semua pemangku kepentingan terkait dan relevan, justru mendukung keberadaan Permenperin ini. "Jadi kalau mau bangun penolakan itu dengan argumen yang logis jangan karena di dorong oleh kekuatan segelintir pihak tertentu," tegasnya lagi. Yang jelas, kata dia, sulit bagi pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap keberadaan Permenperin ini. Sebagaimana diletahui, Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar. Sedangkan aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi.[bng]

Topik:

Permemperin 03/2021