Disebut di Sidang Perkara Lobster, Fahri Hamzah: Jangan Menegakkan Hukum Sambil Frustrasi

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 16 Juni 2021 15:56 WIB
Monitorindonesia.com - Nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi izin ekspor benih Lobster yang yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka isi pesan antara Edhy dengan stafsusnya, Safri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (16/6/2021) malam. Merespon apa yang terungkap di persidangan Edhy Prabowo tersebut, Fahri Hamzah saat dikonfirmasi wartawan via WA, Rabu (16/6/2021), malah mengatakan sudah bukan rahasia lagi. "Itu kan bukan rahasia. Menurut Anda, kalau orang pernah dapat izin, pernah meminta nggak? Nah, yang penting kan legal," kata Fahri. Fahri menegaskan, demi kepastian hukum, dirinya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Bahkan dirinya menjamin tidak akan lari asalkan diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah. "Nggak usah takut, saya nggak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah. Asalkan juga, kalian (KPK) jangan menegakkan hukum sambil frustrasi. Sebab itu artinya kalian mengalami masalah kejiwaan," ucapnya. Fahri meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan kepada KPK untuk bekerja lebih baik dari sebelumnya, bukannya balik arah. Mistifikasi kerja KPK di masa lalu dan eksklusifisme yang muncul sungguh sebuah sihir yang menyesatkan. "Sekarang dunia sudah berubah. Mari kembali ke dunia rasional. Lupakan tokoh-tokoh tua yang ekstrem. Sebab faktanya Undang-Undang sudah berubah, dan kasih kepercayaan kepada KPK pimpinan Firli Bahuri Cs untuk kerja tranformatif," katanya. Ditambah lagi ada dewan pengawas, sehingga penyidik tidak bisa asal 'ngegas' dalam mengambil tindakan, karena semua harus melalui proses yang pas agar supaya semua jadi lugas dan tuntas. "Tugas kita sebagai warga negara adalah taat hukum. Semakin baik hukum rakyat akan makin taat, negara adil, bangsa aman dan rakyat bisa makan dan ibadah tenang. Kita sebagai bangsa harus menciptakan suasana kejiwaan kepada kawan-kawan di KPK bahwa memberantas korupsi bukanlah pekerjaan serem dan luar biasa. Hukum harus menjamah jiwa manusia secara lembut karena ia milik Tuhan yg maha lembut. Penegakan hukum bukan perang," tegas Fahri Hamzah. Sebelumnya, dalam sidang kasus benih lobster disebut Fahri Hamzah meminta izin untuk mengekspor benur. Dikatakan, bersama Azis Syamsuddin, Fahri Hamzah diduga 'menitipkan' perusahaan untuk terlibat dalam budidaya Lobster. Adapun kesaksian itu disampaikan Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri. Ia bersaksi untuk bosnya Edhy sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam. Nama keduanya muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan percakapan dari ponsel milik Safri yang disita oleh penyidik KPK saat dilakukan penangkapan.[Lin]

Topik:

Fahri Hamzah Anggaran KPK