Tergiur Ilmu Pengasihan, Anak di Bawah Umur Dicabuli Pelatih Seni Kuda Kepang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2021 14:45 WIB
Setelah diamankan, dalam pemeriksaan terungkap selain bunga, pelaku juga pernah melakukan kejadian serupa dengan modus yang sama terhadap F (21), pada awal Mei 2021, di TKP yang sama. Pringsewu, Monitorindonesia.com - Warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, berinisial A, 50 tahun, tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga. Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, mengatakan pelaku yang sehari hari bekerja sebagi buruh tani sekaligus pelatih seni kuda kepang/sintreng. Ia diamankan petugas unit reskrim Polsek Sukoharjo pada Kamis (1/7/21). "Pelaku kami amankan di gubuk yang berada di areal perkebunan di Pekon Banyuwangi. Saat penangkapan pelaku tidak ada perlawanan serta mengakui perbuatanya," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (3/7/21), siang. Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan pengaduan orangtua korban ke Polsek Sukoharjo, 20 Juni 2021. "Peristiwa pencabulan terjadi pertengahan Mei 2021 dengan TKP pinggiran sungai Pekon Banyuwangi, tetapi baru dilaporkan pihak keluarga Juni kemarin," jelasnya. Kapolsek menuturkan, pelaku dan korban merupakan anggota dari kelompok seni kuda kepang atau sintreng wilayah Banyumas, dan peritiwa pencabulan terjadi setelah latihan rutin. Modusnya, pelaku mengimingi-imingi korban akan diberi ilmu pengasihan agar saat dirinya tampil disebuah pentas pertunjukan terlihat cantik dan di-sawer banyak orang. Namun syaratnya, korban harus mau bersetutubuh dengan pelaku terlebih dahulu. "Korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut", ungkap Kapolsek. Setelah beberapa waktu berlalu, kata Kapolsek melanjutkan, korban merasa tidak tenang dan ketakutan. Ia akhirnya melaporkan peritiwa pencabulan yang dialami. Lalu orangtua korban melaporkan ke polisi. "Setelah diamankan, dalam proses pemeriksaan terungkap selain bunga, pelaku juga pernah melakukan kejadian serupa dengan modus sama terhadap wanita lain yang sudah dewasa berinisial F (21). Kejadian pada awal Mei 2021, dengan TKP yang sama," urainya. Dalam proses pemeriksaan, pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya tidak memiliki ilmu kebatinan, namun karena tergiur dengan  para korban dirinya mengaku memiliki kemampuan tersebut untuk mengelabui para korban. Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna kepentingan proses penyidikan pelaku berikut berupa barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan oleh Polsek Sukoharjo. "Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", pungkasnya. (Goel'S)

Topik:

Pencabulan Gadis Remaja Pringsewu