Pelaku Curanmor Ditangkap dalam Operasi Sikat Krakatau 2021

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juli 2021 22:10 WIB
Lampung Tengah, Monitorindonesia.com - Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku curanmor, MNA (26), warga Kampung Gaya Baru, Bandar Surabaya, Lampung Tengah, di tempat persembunyiannya Kampung Yosodadi 21 Kota Metro, Kamis (8/7/2021). Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, korban memarkirkan di rumah yang berada di Kampung Srikaton, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Senin (25/6/2021). Kebetulan pelaku pada saat itu sedang bertamu di rumah korban dan sempat mengobrol kemudian korban pergi. Saat pulang, sepeda motor tidak ada dan korban bertanya kepada istrinya. Ternyata dibawa tanpa ijin oleh MNA. Lalu korban melapor ke Polsek Seputih Surabaya,“ kata Yoni. Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi pelaku bersembunyi di Kota Metro. Polisi melakukan penangkapan berikut barang bukti diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (Gul)

Topik:

-