33 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level-3, Ini Aturannya

Monitorindonesia.com - Sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level - 3. Aturan ini berlaku selama PPKM level 1-4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021). Luhut menjelaskan ketentuan kegiatan masyarakat yang diizinkan pada PPKM level 3.
Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.
Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik. Penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan yang tidak bersamaan.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 waktu setempat. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen outlet voucher, barber shop-pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.
"Masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit serta pengaturan teknis berikutnya diatur pemerintah daerah," katanya.
Luhut menegaskan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul lima sore waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi nonkonstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang. Sementara tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3.
"Namun dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
Sedangkan transportasi umum dan umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat yang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan lebih detail kegiatan PPKM diatur dengan Instruksi Mendagri.[Lin]
Topik:
