Kota Layak Anak Haramkan Iklan Rokok

Harapan kami, semua upaya ini untuk mencapai target penurunan perokok anak menjadi 8,7 persen sesuai target RPJMN 2020-2024
Monitorindonesia.com - Peraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Utama dan Nindya, yakni Surakarta, Yogyakarta, Denpasar, dan Sawahlunto berkomitmen membuat regulasi yang melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan, promosi, sponsor rokok.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk mewujudkan kebijakan yang pro perlindungan hak anak.
"Perlu energi ekstra untuk melibatkan banyak pihak," kata Heroe Poerwadi dalam webinar bertajuk "Kabupaten/ Kota Layak Anak Mendukung Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Untuk Penurunan Perokok Anak" yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Komitmen kuat itu, menurut dia seperti dikutip Antara, sebagai upaya mencapai target penurunan prevalensi perokok anak sesuai amanat RPJMN 2020-2024 dan mewujudkan Kota Layak Anak Paripurna.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Agustina Erni mengapresiasi komitmen tersebut.
"Saat ini jumlah anak mencapai 31,6 persen dari total seluruh penduduk Indonesia. Kualitas anak Indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas bangsa sehingga kita perlu melindungi mereka. Salah satunya dengan melindungi dari iklan promosi rokok yang sangat gencar dan penuh dengan strategi," kata Agustina.
Agustina berharap pemerintah daerah membuat kebijakan yang bisa diimplementasikan di daerah dan meningkatkan strategi edukasi, termasuk kepada keluarga sebagai pelopor dan pelapor.
"Harapan kami, semua upaya ini untuk mencapai target penurunan perokok anak menjadi 8,7 persen sesuai target RPJMN 2020-2024," tambahnya.
Berdasarkan data KPPPA per Juni 2019, dari 435 kabupaten/ kota yang telah menginisiasi proses menuju Kota Layak Anak, terdapat 247 kabupaten/ kota yang mendapat penghargaan KLA.
Dari 247 kabupaten/ kota tersebut, baru ada 103 kabupaten/ kota yang memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan hanya ada 13 kabupaten/ kota yang memiliki pelarangan Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok.
Ini menunjukkan bahwa masih banyak kabupaten/ kota yang belum memenuhi indikator KLA nomor 17. Jika tanpa regulasi pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok, kabupaten/ kota akan sulit memenuhi indikator 17 KLA sebagai prasyarat menjadi Kota Layak Anak Paripurna.
Topik:
