Proyek Galian Optik Link Net Kota Tangerang Tak Sesuai Aturan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Agustus 2021 04:34 WIB
Tangerang, Monitorindonesia.com - Proyek galian optik Link Net yang sedang berjalan di wilayah Tangerang Kota diduga melanggar aturan teknis tata ruang wilayah itu. Bambang salah satu pengawas dari PT Link Net mengatakan bahwa kedalaman pemasangan kabel optik yang mereka buat hanya 70-80 cm. Padahal sudah jelas tertera pada aturan yang berlaku kalau kedalaman penanaman kabel harus 1,5 meter. Tak hanya sampai disitu saja, bahkan dari aturan teknis yang berlaku proyek galian harus membuat rambu jalan. Dan dari temuan di lapangan saat penggalian berlangsung diwilayah jl. Teuku Umar Kota Tangerang pada pekan lalu pekerjaan asal jadi. Kabid Tata Ruang Kota Tangerang Tri Rahma ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah memiliki izin. Namun dia belum mengatahui bagaimana teknis penerapan aturan di lapangan oleh Link Net. Tri Rahma mengatakan bahwa pekerjaan galian tersebut belum selesai. "Kami akan memanggil pihak dari Link Net berikut konsultannya," tutupnya.[Amran)

Topik:

Link Net