Korupsi Pengaturan Cukai Rokok, KPK Telisik Persekongkolan Bupati Bintan dengan Sejumlah Pihak

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 15 September 2021 11:49 WIB
Monitorindonesia.com - Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi (AS) disinyalir melakukan persekongkolan dengan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol). Salah satu pihak yang diduga terlibat dengan Apri Sujadi yakni, Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto. Selain Bobby, pihak lain yang ikut terlibat persekongkolan bersama Apri ini antara lain Pimpinan PT Delta Makmur, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur. Mereka diduga secara bersama-sama menjalin kerjasama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU). Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021). Penyidik juga telah memanggil Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono secara patut dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 14 September 2021, kemarin. Namun, Denny tidak hadir dengan alasan sedang sakit sehingga KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Denny. "Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), mengkonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018. Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar. Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Perbuatan keduanya diperkirakan telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Topik:

-