Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka di KPK

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 15 Oktober 2021 18:46 WIB
Monitorindonesia.com - Dalam kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara 2015-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar merupakan adik dari Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara nonkatif yang telah lebih dulu ditangkap KPK. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara dari kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan  yang menjerat mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Syahbudin. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/10). KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019. Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu. Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi. "Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto. Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Topik:

Korupsi Lampung Utara