Pimpinan Polri di Somasi LQ Indonesia, Ada Apa?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 21 Oktober 2021 18:35 WIB
Monitorindonesia.com - Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm meragukan komitmen pimpinan Polri terkait  sejumlah kasus yang diduga melibatkan oknum polisi. Pimpinan Polri tak kunjung menindak aparatnya yang melanggar hukum. Pimpinan Polri di somasi khususnya terkait pelanggaran oleh oknum polisi yang meminta gratifikasi  kepada masyarakat yang hendak mencabut berkas/ SP3 kasus gagal bayar investasi bodong. Menyikapi hal itu, LQ Indonesia bakal mengirim surat somasi kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Demikian keterangan  tertulis LQ Indonesia, Kamis (21/10/2021). Arahan Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda  Metro Jaya dan Propam Mabes Polri, bahwa pimpinan agar menindak oknum aparat kepolisian yang represif, melanggar etika dan melanggar hukum. Arahan Kapolri dinilai LQ Indonesia bagus dan baik secara teori, namun pelaksanaan di lapangan bagaimana? "Saya ambil contoh sederhana, Kapolri dalam fit and proper tes sudah menyampaikan motto yang sangat bagus bahkan hampir sempurna yaitu presisi berkeadilan. Namun pelaksanaan di lapangan yang kita lihat sejak Kapolri menjabat hingga saat ini, apakah tindakan oknum Polri pembanting mahasiswa, kejadian Deli Serdang pedagang dianiaya jadi tersangka, oknum Polri yang tanpa surat tugas mau geledah dan lihat HP warga, oknum Polantas memukuli warga sampai terkapar dan yang di ungkap LQ Indonesia Lawfirm oknum Fismondev yang memeras korban Investasi bodong hingga ratusan juta untuk biaya SP3," ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia. Kasus dugaan pemerasan "lima-kosong-kosong" sudah viral dan diketahui masyarakat Indonesia, namun sampai saat ini bahkan rekomendasi Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso "copot kepala reserse terkait" tidak dilaksanakan oleh Kapolda Metro Jaya. "Kami khawatir, bahwa nyatanya di lapangan tindakan disiplin hanya mencopot penyidik level bawah, padahal patut diduga pemerasan meminta uang  ratusan juta adalah suruhan pimpinan," ucapnya. Menurutnya, tidak mungkin seorang penyidik level rendah berani mencatut nama pimpinan (dalam rekaman) disebut tandatangan SP3 (Penghentian penyidikan) hingga level Direktur. Juga dalam subdit Fismondev, PMJ ada 3 unit bermasalah unit 1, 4 dan 5 di mana semua  laporan investasi bodong mandek sudah 2 tahun. Ketika sudah menyangkut lebih dari 1 unit bermasalah patut diduga, kasubdit Fismondev tidak mampu memimpin unit-unit tersebut untuk berjalan sesuai SOP. "Jadi jelas bagi kami, himbauan Kapolri tidak dilaksanakan oleh bawahannya. Tidak akan ada perubahan berarti terjadi di tubuh dan Korps Bhayangkara karena  tidak ditindak tegas sehingga kedepannya akan terjadi kejadian berulang kepada masyarakat lainnya," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi. Ia menambahkan,  bahwa sebagai langkah nyata harapan LQ terhadap Oknum Polri, pihaknya, Kamis (21/10/2021) hari ini mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Polri bertentangan dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan tidak adanya tindakan tegas kepada pimpinan reserse di Polda Metro Jaya yang mengepalai oknum Polri yang melakukan pemerasan dapat didugakan perbuatan melawan hukum. "Hari ini LQ mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar segera mencopot Pimpinan Reserse terkait, demi adanya perbaikan dan perubahan Polri yang lurus dan berjalan sesuai SOP," katanya.[man]  

Topik:

Polri LQ Indonesia