Tangkal Omicron, Kemenhub Terbitkan Ketentuan Baru Penerbangan Internasional

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2021 13:42 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membarui berbagai ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional via udara guna menangkal masuknya varian baru virus corona, omicron ke Tanah Air. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah varian virus baru corona, omicron agar tidak masuk ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. Pernytaan disampikan saat konferensi pers "Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara" secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (4/12/2021). Poin penting dalam SE 106 Tahun 2021, uarai Novie, yakni tentang perubahan masa karantina dari semula 7 hari menjadi 10 hari. Ini berlau bagi pelaku perjalanan di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho). Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengetahui bahwa Covid-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura. Selanjutnya SE baru ini juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing. "Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," ujarnya. Kemenhub, ucap Novie, meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan baik. "Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten," pungkasnya. Di ujung konferensi, Novie berharap agar upaya yang telah dilakukan pemerintah dan pembaruan SE Kemenhub dapat berguna untuk mencegah masuknya varian omicron ke Indonesia.