Jaksa Senior Pelaku Perbuatan Tercela, Dicopot Kejati NTT

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2021 17:12 WIB
Kupang, Monitorindonesia.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Yulianto mencopot Kondrat Mantolas (KM) dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT setelah ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung RI karena melakukan perbuatan tercela. "Kejati NTT sudah menonaktifkan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditangkap Satgas-53 pada Senin (20/12) malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Tenggara Timur Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Rabu (22/12/2021). Ia menjelaskan, Kejati NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap jaksa yang melakukan tindakan yang merusak citra lembaga. Menurut dia Kondrat Mantolas saat ini sedang dalam pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung RI usai tertangkap melakukan tindak tercela saat bersama dengan Direktur PT Sari Karya Mandiri asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hemus Taolin, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang. Ia menjelaskan, Kejati NTT telah menunjuk salah seorang penyidik untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidikan guna memudahkan penanganan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Abdul Hakim mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa dana yang diduga diterima Kondrat Mantolas dari Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin yang merupakan kontraktor yang mengerjakan ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten TTU itu. "Kami tidak tahu berapa dana yang diamankan Tim Satgas saat penangkapan terjadi. Kami juga perlu tegaskan bahwa Kejati NTT tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha itu," tegas Abdul Hakim. Dia mengatakan, Kejati NTT secara rutin mengingatkan seluruh Jaksa untuk tidak melakukan tindakan tercela selama melaksanakan tugas-tugas penyidikan kasus korupsi. Sebelumnya diberitakan Satgas 53 Kejagung menangkap jaksa senior dan pengusaha di NTT. "Penangkapan karena melakukan tindakan tercela," kata Abdul Hakim, Selasa (21/12/2021). Ia mengatakan keduanya ditangkap secara bersamaan disalah satu tempat. Menurut dia, KM merupakan penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejati NTT yang selama ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar, seperti kasus korupsi Bank NTT Surabaya. Ia menjelaskan, setelah ditangkap keduanya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta. "Kami perlu tegaskan tim yang melakukan penangkapan itu bukan dari penyidik KPK seperti diberitakan tetapi merupakan tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI yang melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa dan pengusaha di Kota Kupang," tegas Abdul Hakim. "Tim Kejaksaan Agung sepertinya sudah lama melakukan pemantauan dan kedatangan mereka ke Kupang juga dilakukan secara senyap," tegasnya.   Sumber: Antara