PITI Laporkan DS soal Dugaan Penyalahgunaan Logo
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
16 April 2022 10:44 WIB
![PITI Laporkan DS soal Dugaan Penyalahgunaan Logo](https://monitorindonesia.com/2022/04/202112030930-main.cropped_1638498665.jpg)
Jakarta, MI - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal: 14 April 2022.
“Saya sebagai Ketua Umum PITI, datang melaporkan saudara DS menggunakan merek dan logo organisasi yang saya pimpin,” kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4).
Sementara itu, kuasa hukum PITI Ganjar Purnomo menambahkan, merek dan logo milik kliennya tersebut sudah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Dengan adanya sertifikat tersebut, maka kliennya merupakan pemilik merek dan logo PITI yang sah.
“Secara undang-undang, kami pemilik merek dan logo PITI. Secara tiba-tiba merek dan logo tersebut digunakan PITI (lain), yaitu Persatuan Islam Tionghoa,” ujar Ganjar.
Terkait laporan tersebut, pihaknya membawa alat bukti. Salah satunya, yaitu tangkapan layar foto merek dan logonya yang diduga diduplikat.
Dalam laporannya, tertera pelapor adalah Ketua LBH PITI bernama Anwar Kasim. Sementara untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Ganjar mengungkapkan bahwa akibat pemakaian merek dan logo organisasi kliennya ole pihak lain tersebut membuat PITI mengalami kerugian.
Slah satunya adalah PITI yang lain itu diduga meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta dan mendapat bantuan dari Pemprov DKI berupa hibah sampai Rp 5 miliar. Ini kami merasa dirugikan,” ujarnya.
(*)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya Polisi mengungkap tersangka MAFA (20), bandar video porno anak menjual konten pornografi tersebut kepada member grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Video porno itu dijual seharga Rp 165 ribu hingga eceran Rp 15 ribu](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/promo-ramadan.webp)
Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya
30 Juli 2024 17:12 WIB
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB