KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta HS Sebagai Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juni 2022 20:55 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta. Empat tersangka tersebut adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi Haryadi merangkap ajudan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan empat tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana korupsi. Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Wali Kota Yogyakarta yang mengakhiri jabatan pada 22 Mei 2022 ini diduga menerima Rp50 juta dan USD27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut. "KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (3/6). Alexander menambahkan untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022. Tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Tersangka NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kemudian tersangka TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Alexander mengingatkan korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal. Di lain sisi, praktik korupsi pada sektor perizinan mengakibatkan persaingan bisnis menjadi tidak sehat. "Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK, oleh karenanya kami memberikan fokus khusus dalam upaya pencegahannya," ujar Alex. Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. [Ode]
Berita Terkait