Jakarta Kembali Memasuki PPKM Level 2! Berikut Pembatasan Kegiatan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 5 Juli 2022 17:55 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dirjen Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menyampaikan ada perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta dan beberapa daerah yang kini kembali ke status PPKM level 2. "Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal seperti dalam keterangannya, Selasa (5/7). Berikut pembatasan kegiatan yang diterapkan di Jakarta dan sekitarnya : - Pembelajaran Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022 Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. - Sektor non-esensial Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. - Pasar modern dan tradisional 1. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. 2. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. 3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah. 4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit. 5. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit. - Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang terdapat di Jakarta dan sekitarnya. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. - Bioskop Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. - Tempat ibadah Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. - Resepsi pernikahan Pelaksanaan resepsi pernikahan yang diadakan di Jakarta dan sekitanya maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Topik:

-